• Saturday, February 10th, 2018
Perihal pertanyaan yang saya jadikan judul pada postingan kali ini, para ulama sepakat dalam hal melaksanakan akikah disunnahkan pada hari ketujuh. Sedangkan khilaf atau beda pendapat terjadi pada kesahan waktu pemotongan sebelum hari ketujuh.
Kalo melihat sah nya, pelaksanaan akikah sebelum hari ketujuh tetap sah. Yang penting setelah bayi tersebut lahir. Namun lebih baik adalah dilaksanakan pada hari ketujuh karena waktu tersebut disepakati.
Penjelasan lebih detail bisa anda baca di: https://rumaysho.com/12814-aqiqah-sebelum-hari-ketujuh.html
Category: FAQ, Tentang Akikah
|
Komentar