Author:
• Saturday, October 29th, 2011

Siapakah yang berhak menerima daging kurban dan apa hukumnya memberikan daging kurban kepada yang menyembelihnya? Dan bolehkan jika hewan kurban telah disembelih, namun tidak segera dibagikannya pada hari saat hewan disembelih dan lebih memilih untuk menunda dibagikan sampai keesokan harinya.

Dengan berbekal informasi dari selembaran Buletin Dakwah yang saya dapat saat shalat Jum’at, jawaban dari pertanyaan diatas akan saya tulis dibawah ini.

Orang yang melakukan ibadah kurban boleh mengkonsumsi daging hewan kurbannya, sebagaiannya boleh diberikan kepada orang-orang fakir untuk mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu, diberikan kepada kerabat untuk menyambung silaturrahim, diberikan kepada tetangga sebagai bantuan dan boleh juga diberikan kepada teman-teman untuk mengokohkan ikatan persaudaraan.

Menyegerakan pembagian hewan kurban pada hari raya lebih baik daripada hari kedua dan seterusnya, sebagai penghibur bagi mereka pada hari itu. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dana kepada Surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Ali Imran:133)

Juga firman-Nya yang lain Allah Ta’ala berfirman, “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (Qs. Al-Baqarah:148). Sedangkan untuk daging kurban juga boleh diberikan kepada tukang sembelih, tapi bukan sebagai upah. Upah tidak boleh diambil dari binatang kurban.

 

You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

One Response

  1. 1
    kians 

    Kalau sy tinggal di kompleks perumahan dan ada tetangga/warga non muslim, bolehkah kita bagikan daging qurban?… Bila boleh,, apabila ada kaum dhuafa(fakir miskin) di sekitar komplek (luar komplek) mana yang lebih di dahulukan antara tetangga non muslim atau kaum dhuafa di luar kompleks?

Leave a Reply