• Monday, February 01st, 2010
Ada perbedaan pendapat perihal usia orang yang akan di akikahi adalah sebagai berikut :
- Jumhur fukana berpendapat bahwa yang di akikahi adalah anak laki-laki dan anak perempuan yang masih kecil. Pendapat ini disandarkan atas keterangan hadist bahwa akikah pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
- Sebagian fukana bahkan berpendapat membolehkan akikah orang yang sudah beranjak dewasa. Pendapat ini disandarkan pada sebuah riwayat dari Anis bin Malik bahwa Nabi SAW meng-akikahi dirinya sesudah diutus sebagai nabi.
Sumber:
http://rumahsantri.multiply.com/journal/item/18 Oleh: Muhammad ESA
Sumber: http://rumahsantri.multiply.com/journal/item/18 Oleh: Muhammad ESA
Category: FAQ
|
Komentar